Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soeta Menggagalkan Penyelundupan Kokain Cair

LBH
- Kamis, 16 Maret 2023 | 09:28 WIB
Polda Metro Jaya bersama pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar pengungkapan penyelundupan narkoba sabu-sabu dan kokain cair oleh wargga negara asing
Polda Metro Jaya bersama pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar pengungkapan penyelundupan narkoba sabu-sabu dan kokain cair oleh wargga negara asing

Beritasenator.com.  Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial GPS (25) asal Brazil dicokok buntut menyelundupkan kokain cair dengan botol sampo. Kasus ini berhasil diungkap karena bekerja sama dengan bea cukai Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Polda Kalsel Membongkar Judi Dadu dan Sabung Ayam

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada Minggu (1/3/23) sekitar pukul 10.00 WIB, GPS tiba di Tanah Air dari Rio De Janeiro, Brazil. Petugas memeriksa enam botol sampo yang berbau menyengat.

Saat diperksa, botol itu berisi kokain cair dengan total berat dua liter atau setara Rp20 miliar. Menurutnya, tersangka berdalih melakukan hal ini karena dirinya dan keluarganya ditekan jaringan narkoba yang ada di negaranya.

“GPS yang membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan sampo,” ujar Kabid Humas kepada wartawan, Rabu (15/2/23).

Baca Juga: Saksi Meringankan Teddy Minahasa Mengatakan Bukti Percakapan Whatsapp Tidak Sah Demi Hukum

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa menambahkan, GPS pernah melakukan aksi serupa pada November 2021. Dia mengklaim diperintah bandar di Brazil yang masih diburu.

“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil,” jelas Direktur.

Baca Juga: Polsek Cipayung Jakarta Timur Diserang Pria

Atas perbuatannya, GPS ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: LBH

Sumber: NTMC Polri

Terkini

X