Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mengungkapkan, peran dua pelaku ini menunggu HG yang sedang beraksi merampok bank. Dengan menggunakan dua sepeda motor, kedua pelaku ini menunggu di luar sambil memantau situasi. Sedangkan di dalam, HG yang membawa senjata rakitan berjenis revolver serta airsoft gun mengambil dana nasabah yang berisi uang Rp300 juta.
“Sayangnya, aksi HG berhasil digagalkan oleh petugas keamanan dan karyawan bank. Padahal, uang sudah sempat dimasukkan ke dalam tas.
HG sudah diamankan oleh tim Polresta Bandar Lampung. Sedangkan dua rekan pelaku sedang dalam pengejaran petugas,” jelasnya, Jumat (17/3/23).
Kapolres menambahkan, pada saat pemeriksaan, HG merampok bank untuk membeli narkoba jenis putau. Pelaku juga mengakui dirinya pecandu berat putau.
Baca Juga: Pengadilan Kriminal Internasional Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Putin
“Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati. Selain itu, pelaku juga terancam undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya.