Beritasenator.com. Bareskrim Polri masih mencari keberadaan tersangka kasus gagal ginjal akut berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical. Teranyar, E dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO ya,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11).
Baca Juga: Apa Penyebab Mantan K-Pop EXO Kris Wu Dihukum Penjara 13 Tahun
Sejumlah langkah-langkah pun telah dilakukan penyidik dalam rangka mempersempit ruang gerak E. Misalnya, pencekalan dalam rangka mencegah E bepergian ke luar negeri.
“Pencekalan sudah,” ungkap Pipit.
Dalam kasus gagal ginjal akut, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu merupakan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.
Baca Juga: Pria Penembak Warga di Walmart, Virginia Sering Di Olok-Olok Ditempat Kerjanya
PT Afi Farma dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.