Beritasenator.com. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Singkil, siapkan layanan antar jemput pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Layanan antar jemput pembuatan SIM tersebut berlaku khusus bagi warga yang tinggal di pelosok atau jauh dari Polres Aceh Singkil, yang ada di kawasan Kampung Baru, Singkil Utara.
Baca Juga: Polres Dogiaya Memburu Pelaku Perusakan dan Penjarahan Kios Di Trans Nabire-Enarotai
Teknisnya warga yang hendak membuat SIM melakukan pemberitahuan ke Satlantas Polres Aceh Singkil. Selanjutnya pihak Satlantas akan menjemput menggunakan bus. Setelah selesai membuat SIM jangan khawatir polisi kembali akan mengantar pulang ke desa masing-masing.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Lantas Iptu Ridho Rizki, saat ngopi bareng wartawan dengan jajaran Polres Aceh Singkil, di Mapolres Aceh Singkil, Senin (13/3/2023) mengatakan, antar jemput pembuatan SIM dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga.
“Untuk permudah pelayanan, kami lakukan pelayanan antar jemput pembuatan SIM menggunakan bus,” kata Iptu Ridho.
Inovasi lainnya yang dilakukan Satlantas Polres Aceh Singkil, adalah Samsat keliling. Kebijakan ini untuk membantu warga yang hendak bayar pajak kendaraan, tak perlu repot datang ke kantor Samsat.
“Jadwalnya nanti dishare,” tukasnya.
Baca Juga: Polres Dogiaya Memburu Pelaku Perusakan dan Penjarahan Kios Di Trans Nabire-Enarotai
Ridho dalam kesempatan itu juga menyinggung terkait tilang elektronik (e-tilang) dalam waktu dekat akan berlaku ke seluruh wilayah.
“Jika sebelumnya hanya di kota besar, penilangan ke wilayah akan diberlakukan,” ujar Ridho.
Mekanismenya bila ada pengendara melanggar, personel Satlantas cukup foto menggunakan telpon. Selanjutnya foto dikirim ke Direktorat Lalu Lintas.
Baca Juga: RS Fatmawati Mempunyai Kemampuan Menangani Sakit Syaraf Kejepit Secara Modern
“Nanti surat tilangnya dikirim ke rumah masing-masing. Kalau tidak dibayar maka, surat kendaraanya diblokir,” jelas Ridho.