Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Arahan Anies, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta.
Itu yang viral di media sosial, seusai Gubernur DKI mengubah 22 nama jalan Di DKI Jakarta.
Beredar informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.
Apakah gara-gara promo: Muhammad dan Maria?
Yang pasti, promosi minuman keras ( miras ) yang dilakukan Holywings terkait nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang.
Bahkan, akibat promosi itu enam orang karyawan Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.