4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan Di Surabaya Berhasil Diamankan Polisi

LBH
- Jumat, 27 Januari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan

Beritasenator.com. Polrestabes Surabaya berhasil mangamankan empat pelaku penganiayaan dan intimidasi terhadap lima jurnalis yang meliput penindakan diskotik Ibiza Club di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya pada Jumat (20/1/23) lalu. Kini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Kawasan Sodetan Kali Ciliwung Diusulkan Dibangun Jogigng Track

“Setelah ditangkap, keempat pelaku tersebut langsung diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pertama, kami mengamankan dua pelaku, yaitu MH (55) dan S (55). Kemudian Rabu (25/1/23), kemarin sore, dua pelaku yakni SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., di Surabaya, Kamis (26/1/23).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri. Kapolres juga meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu.

“Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya. Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Apes Pelaku Jambret Panik Lari Tertabrak Truk Hingga Tewas

Kapolres mengungkapkan, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorative justice (RJ).

Seorang jurnalis tersudut menghadapi sejumlah massa di depan Gedung Diskotik Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Jumat (20/1/2023).(Antara/Didik Suhartono)
Seorang jurnalis tersudut menghadapi sejumlah massa di depan Gedung Diskotik Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Jumat (20/1/2023).(Antara/Didik Suhartono)

“Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan,” tutupnya.

Editor: LBH

Sumber: NTMC Polri

Terkini

X