Beritasenator.com. Satresnarkoba polres metro Lampung menangkap empat orang pria yang merupakan sindikat pengedar ganja dan obat-obatan terlarang berbagai jenis di Bumi Sai Wawai.
Dari data yang dihimpun, pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2023 dengan total barang bukti 558,48 Gram narkoba jenis ganja dan 256 butir obat – obatan terlarang berbagai jenis.
Baca Juga: Mantan Menteri Agraria dan Tata Agraria/Kepala BPN Ditunjuk Sebagai Komut PT Pembangunan Jaya Ancol
Dari keempat pria yang dibekuk Polisi tersebut, satu diantaranya merupakan mahasiswa, dua orang berstatus wiraswasta dan satu orang lainnya merupakan buruh.
Mereka yang diamankan masing-masing ialah M. Rizky Anugerah, Hendri dan A Rangga Dwi Syahputra. Ketiga komplotan ini ditangkap pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 17.10 WIB di Kecamatan Metro Pusat.
Sementara, seorang pengedar lainnya bernama Ferdi Okta Prasetyo ditangkap di Kecamatan Metro Timur pada Rabu (1/2/2023) sekitar jam 18.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, ke empat tersangka tersebut merupakan sindikat yang telah lama beroperasi di Kota Metro.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022 BNN Berhasil Membongkar 851 Kasus Narkoba
Dari tangan tersangka M.Rizky Anugerah Polisi menemukan 5 paket ganja siap edar dengan total berat 526,92 Gram yang tersimpan dalam tas ransel miliknya.
“Petugas menemukan satu buah tas yang didalam terdapat 5 paket ganja dengan berat masing-masing 300 gram, 131,96 Gram, 50,35 Gram, 19,49 Gram dan 25,12 Gram. Totalnya itu seberat 526,92 Gram,” kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: KPK Memeriksa Saksi Keterlibatan Lukas Enembe Dalam Penentuan Pemenang Proyek
Kemudian dari tersangka Hendri, Polisi mendapati barang bukti satu paket ganja seberat 3,22 Gram yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil. Lalu dari tersangka A Rangga Dwi Syahputra, petugas menemukan barang bukti 82 butir obat-obatan terlarang.
“Dari tersangka Rangga ini kami dapati 22 butir obat terlarang merk Atarax Aprazolam, 32 butir obat merk Aprazolam dan 28 butir obat Riklona Clonazepam,” terang Kasat.
Kemudian terakhir, dari tersangka Ferdi Okta Prasetyo Polisi mendapati 28,34 Gram ganja kering dan 174 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.