Pengadilan Kriminal Internasional Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Putin

LBH
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:45 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional menetapkan status penjahat perang kepada Presiden Rusia Vladimir Putin (penjahat perang Vladimir Putin Presiden Rusia)
Pengadilan Kriminal Internasional menetapkan status penjahat perang kepada Presiden Rusia Vladimir Putin (penjahat perang Vladimir Putin Presiden Rusia)

Beritasenator.com. Pengadilan Kriminal mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Putin atas kejahatan perang karena dugaan keterlibatannya dalam penculikan anak-anak dari Ukraina.

Baca Juga: Vladimir Putin Mengecam Aksi Teroris Ukraina di Bryansk Rusia

Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Putin "diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia."

Itu juga mengeluarkan surat perintah pada hari Jumat untuk penangkapan Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia atas tuduhan serupa.

Seorang juru bicara Kremlin menyebut surat perintah penangkapan itu "keterlaluan dan tidak dapat diterima", dan menyebut keputusan ICC sebagai "tidak sah secara hukum".

Baca Juga: Polda Sumut Melakukan Penggrebekan Lokasi Judi dan Narkoba Di Deli Serdang

ICC mengatakan bahwa sidang pra-sidangnya menemukan ada “alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk yang melanggar hukum dan pemindahan penduduk yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

Editor: LBH

Sumber: Euro News

Terkini

X