Beritasenator.com. Kepolisian menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ledakan bubuk mesiu yang terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Minggu (19/2/23) lalu. Adapun, satu dari lima orang yang ditetapkan tersangka itu masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Korlahtas Harus Menyiapkan Diri Dalam Menyambut Even Nasional dan Internasional
Kapolres Blitar Kota, AKBP. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, penetapan tersangka didapat setelah penyidik melaksanakan olah TKP dan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi sebelum melakukan gelar perkara tersebut.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti. Dilakukan penetapan tersangka lima orang. Empat orang telah meninggal, satu orang masih kami lakukan pencarian sampai sekarang,” jelas Kapolres, Rabu (15/3/23).
Baca Juga: 25 Preman Medan Yang Menyamar Jad i Calo Bus Di Terminal Amplas Diamankan Polisi
Keempat tersangka yang sudah meninggal dunia, yaitu D (65); Aripin (28); Widodo (23); dan Wawa (17). Mereka telah meninggal dunia dalam insiden tersebut. Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan seorang tersangka yang masih hidup.
Baca Juga: Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Telah Pulih Pasca Kecelakaan Helikopter
“Tersangka yang masih buron itu diduga berperan menyuruh dan menyuplai bahan pembuatan petasan,” tutup Kapolres.