Catatan Pinggir Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH, Ahli Hukum Narkotika, Ketua Badan Narkoter Perindo

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:08 WIB

Ammar Zoni itu Penderita Sakit Adiksi Narkotika, Malpraktek Kalau Ditahan dan Dijatuhi Hukum Penjara.

Tersangka penyalah guna narkotika Ammar Zoni Cs yang ditangkap Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena memiliki, menguasai, membeli narkotika dengan jumlah terbatas, untuk dikonsumsi, hasil labnya positif menggunakan narkotika adalah penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

Penyalah guna dalam proses penegakan hukum, penyidiknya diwajibkan UU untuk mengetahui kondisi taraf ketergantungan penyalah gunanya dengan meminta bantuan ahli yang diberi kewenangan melakukan visum et repertum atau assesmen.

Dari hasil visum atau assesmen akan diketahui bahwa Ammar Zoni adalah pecandu dengan taraf kecanduan tertentu.

Selama tidak ditemukan bukti bahwa narkotika yang dibeli tersebut dijual kembali dan yang bersangkutan tidak menjadi anggota sindikat peredaran gelap narkotika.

Maka, secara yuridis Ammar Zoni adalah penyalah guna bagi diri sendiri, secara khusus diancam pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku kejahatan tersebut, selama proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan.

Penegak hukum justru diwajibkan UU untuk melakukan tindakan yang bersifat rehabilitatif sesuai pasal 4, tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penyidik dan penuntut umum serta hakim diwajibkan untuk menempatkan penyalah guna kedalam lembaga rehabilitasi berdasarkan pasal 4 d UU no 35/2009 yo pasal 13 PP 25/2011.

Dan khusus hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, diwajibkan menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan pasal 103 dengan terlebih dulu memperhatikan pasal 54 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika yaitu tentang taraf kecanduan yang diderita terdakwanya.

Taraf kecanduan penyalah guna wajib diketahui oleh hakim yang memeriksa perkara kepemilikan narkotika bagi diri sendiri (pasal 127/2).

Guna menentukan berapa lama penyalah guna harus dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi agar sembuh dan pulih seperti sedia kala.

Itu sebabnya, ketika saya dengar kalau Ammar Zoni dijerat pasal 112/1 subsider pasal 127/1 dan dilakukan penahanan (merdeka.com), saya 'ngelus dada'. Kalau ditahan, artinya dia diposisikan sebagai pengedar narkotika.

Jika tersangka ditahan ditingkat penyidikan dengan pasal 112/1 subsider pasal 127/1. Maka, kemungkinan juga ditahan di tingkat penuntutan dan pengadilan  serta dijatuhi hukuman penjara. Dengan tuntutan melanggar pasal 112/1 subsider pasal 127/1, seperti selama ini lumrah terjadi.

Di situlah, terjadi malpraktek penegakan hukum yang menyebabkan penyalah guna di penjara, yang berdampak lapas over kapasitas.

Tersangka penyalah guna membeli narkotika itu karena tuntutan sakit adiksi yang dideritanya, kalau tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika justru akan mengalami sakau.

Halaman:

Editor: Jojo

Terkini

Lima Golongan Manusia, Anda Yang Mana?

Jumat, 17 Maret 2023 | 19:13 WIB

Manfaat Madu untuk Kesehatan dan Efek Sampingnya

Jumat, 17 Maret 2023 | 07:49 WIB
X