Beritasenator.com -- Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang isinya peringatan bagi wartawan yang ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik maupun tim sukses pasangan calon di Pemilu 2024.
Karena sudah memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, Dewan Pers menerbitkan surat edaran penting sebagai peringatan untuk seluruh wartawan.
Hal itu bertujuan untuk menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan terkait Pemilu 2024.
Demikian surat edaran Dewan Pers yang dilansir realitasonline.id dari laman dewanpers.or.id yang dilihat Minggu Mei 2023.
Penerbitan surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik maupun tim sukses pasangan calon agar wartawan yang bersangkutan non aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.
Edaran itu malah di-kick balik oleh para jurnalis senior kepada Dewan Pers yang sempat terbawa ke arus SKENARIO HOAKS mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Masih ingatkan Anda, saat Dewan Pers belum mengklarifikasi?
“Polri sudah bersih bersih, kapan Dewan Pers juga bersih bersih dan menindak oknumnya? tanya Dimas Supriyanto, jurnalis anggota PWI Jaya yang menggugat penggiringan wartawan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers dan Anggota Dewan Pers, setelah bertemu dengan Pengacara keluarga Ferdy Sambo di Gedung Dewan Pers pada Jumat, 15 Juli 2022 lalu. Gugatannya kini mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Selain mengirim petisi ke Change.Org, Dimas Supriyanto yang kini Pemimpin Redaksi media online Seide.id, telah mengirim surat kepada Ketua Umum Dewan Pers Prof. Dr. Azyumardi Azra, agar memecat Ketua Komisi Pengadukan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana. Karena yang bersangkutan dianggap tidak memahami UU Pers 40/Tahun 2019 dan Kode Etik jurnalistik.
Dalam jumpa pers bersama tim pengacara Arman Haris, Yadi Hendriana menggiring wartawan agar mengutip sumber resmi kepolisian, yang sudah dikelabui oleh Ferdy Sambo.