Ini Hak Hak Karyawan Yang Menjadi Korban PHK

- Rabu, 24 Mei 2023 | 04:52 WIB
tangkapan layar Rakyat merdeka
tangkapan layar Rakyat merdeka

Catat Ya, Segini Pesangon dan Hak yang Diterima Pekerja Korban PHK

Bahwa hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi.

Keputusan perusahaan melakukan PHK wajib menjadi jalan terakhir, setelah sebelumnya melakukan dialog yang melibatkan perusahaan, pemerintah dan pekerja yang akan di PHK.

Kemnaker juga menekankan agar perusahaan memberikan hak-hak karyawan yang menjadi korban PHK.

Hak karyawan yang kena PHK diatur dalam BAB IV UU 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021

Regulasi dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pembayaran uang pesangon paling rendah di bayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah.

Penghitungan selanjutnya setiap penambahan 1 tahun kerja ditambah 1 bulan upah. Paling besar untuk usia kerja diatas 8 tahun akan mendapatkan 9 kali gaji.

Editor: Jojo

Terkini

Apa Siapa Coach Petrus Soeganda, Klik Ini

Rabu, 7 Juni 2023 | 09:01 WIB

Apakah Anda Fobia Laba-Laba?

Senin, 5 Juni 2023 | 07:58 WIB

M.L Memilih Lingkungan

Senin, 5 Juni 2023 | 07:39 WIB

Biksu Menggendong Seorang Wanita, Klik Ini

Senin, 5 Juni 2023 | 07:31 WIB

BNN Menyatakan Perang Melawan Narkoba

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:28 WIB
X