Catat Ya, Segini Pesangon dan Hak yang Diterima Pekerja Korban PHK
Bahwa hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi.
Keputusan perusahaan melakukan PHK wajib menjadi jalan terakhir, setelah sebelumnya melakukan dialog yang melibatkan perusahaan, pemerintah dan pekerja yang akan di PHK.
Kemnaker juga menekankan agar perusahaan memberikan hak-hak karyawan yang menjadi korban PHK.
Hak karyawan yang kena PHK diatur dalam BAB IV UU 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021
Regulasi dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pembayaran uang pesangon paling rendah di bayarkan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan upah.
Penghitungan selanjutnya setiap penambahan 1 tahun kerja ditambah 1 bulan upah. Paling besar untuk usia kerja diatas 8 tahun akan mendapatkan 9 kali gaji.
