Beritasenator.com. Terdakwa Putri Candrawathi sempat menyampaikan pledoi pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
Baca Juga: Putri Chandrawati Menolak Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Atas pledoi tersebut JPU membalasnya dengan replik. Menurut JPU pledoi Putri menggunakan pembelaan dengan memakai cara agama dari sosok Khadijah dan Bunda Maria.
JPU meminta majelis hakim supaya menolak pledoi Putri dan dihukum sesuai tuntutan. Hal ini disampaikan Jaksa ketika membacakan replik terhadap Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Dalam repliknya Jaksa meminta Hakim untuk mengesampingkan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi . Pleidoi Putri Candrawati tidakk didukung dengan fakta yuridis yang kuat.
Baca Juga: Terungkap Di Persidangan Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua Ada Peran Putri Candrawati
Dalam replik itu, Jaksa juga menanggapi isi pledoi Putri Candrawathi. Jaksa menganggap bahwa pleidoi Putri yang mengaku tidak paham soal dirinya yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana Yosua tidak relevan dengan fakta sidang.