Beritasenator.com. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, jaringan Internasional Indonesia-Malaysia dengan berat 42 kilogram. Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., mengungkapkan, dua pelaku jaringan tersebut melarikan diri ketika hendak ditangkap, dan saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (2/2/23).
Baca Juga: Menpora Berharap Pansel PON Ke 21 Aceh-Sumut Segera Meluncurkan Maskot PON Ke Masyarakat
“Sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023. Dua pelaku melarikan diri dan kini masuk DPO,” jelas Kapolda Aceh.
Kapolda Aceh mengungkapkan, identitas kedua pelaku sudah diketahui dan tim terus mengejar keduanya. Diketahui, pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal motor membawa narkoba dari laut.
Selanjutnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidiki informasi. Dari hasil penyelidikan, tim mendapati ada kapal motor mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk.
“Tim menggeledah kapal motor tersebut dan menemukan dua kotak besar berisi puluhan bungkusan teh China. Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu. Total berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 42 kilogram,” ungkap Kapolda Aceh.
Baca Juga: Polres Lampung Menangkap 4 Orang Pengedar Narkoba dan Sabu
Selanjutnya, barang bukti puluhan kilogram barang terlarang tersebut dibawa ke Mapolda Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terus menyelidiki jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut.
“Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang melarikan diri,” ungkap Kapolda Aceh.
Baca Juga: Ketika Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pasar Anyar Singaraja
Selain menggagalkan 42 kilogram sabu-sabu, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga memusnahkan 16,2 ton tanaman ganja serta mengungkap pengepakan ganja kering.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang pelaku berinisial Y. Pelaku ditangkap di kawasan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, beserta 25 kilogram ganja kering.
Baca Juga: TNI dan Polri Siap Menyukseskan Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1H20 Di Danau Toba
Selain di Sawang, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh juga mengungkapkan pengepakan ganja kering di Agusten, Kabupaten Gayo Lues. Namun, di Agusten, tim tidak menemukan pelaku.