Beritasenator.com. Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yang sedang menghadapi kasus korupsi dan gratifikasi sedang menjalani penahanan di KPK.
Pengembangan kasus ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan penyitaan sejumlah uang terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Memberikan Peringatkan Akan Ketersediaan Pupuk
Tak-tanggung-tanggung, KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp 50,7 miliar dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firi mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK selama pengembangan kasus Lukas Enembe ini dilakukan. Selain itu, kata dia, KPK juga telah membekukan rekening yang diduga terkait dengan Lukas Enembe yang nilainya puluhan miliar.
“Di samping itu, tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Maret 2023.
“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” ujar dia.
Baca Juga: Kapolda Papua Mengingatkan KKB Untuk Tidak Menembak Pesawat Sipil
Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe. Ia menjelaskan total ada empat buah unit mobil dan juga sejumlah cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.