Beritasenator.com. Tahun 2023 merupakan tahun dimana Pemerintah telah mencabut status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Kemudian mengubahnya menjadi Endemi. Tiga tahun berturut-turut 2020-2021-2022 terdapat pembatasan untuk mudik ke daerah.
Baca Juga: Cara Mengikuti Mudik Gratis Indomaret
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, konfigurasi cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diyakini akan terjadi potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada 21 April 2023.
Selanjutnya Pemerintahmembuat keputusan dengan mengubah jadwal cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi dari sebelumnya 21- 26 April 2023 menjadi 19 - 25 April 2023. Artinya, jumlah libur Lebaran tahun 2023 bertambah satu hari dari rencana.
Sesuai tradisi keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 April. Maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa," kata Menteri Budi Karya selepas rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat kemarin, 25 Maret 2023.
Baca Juga: Korlantas Akan Bekerjasama Dengan Pertamina dan Kesehatan Untuk Arus Mudik 2023
"Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," katanya.