Beritasenator.com. Kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki persidangan. Setelah JPU menyampaikan tuntutan penjara seumur hidup kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kini giliran Eks Kadiv Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyampaikan nota pleidoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Mengatakan Ada Jenderal Bintang Satu Kasak Kusuk Kasus Ferdy Sambo
Semua pembelaannya itu diutarakan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pembelaannya Ferdy Sambo membeberkan, dirinya yang sempat putus asa hingga menyinggung kembali dugaan pemerkosaan terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Beberapa poin pembelaan ini diharapkan bakal meringankan hukuman.
Sambo merasa dirinya semua pihak condong menyalahkan dirinya atas kematian Brigadir J. Menurut dia, tak akan ada yang percaya terhadap orang berstatus pembunuh. Dirinya juga merasa frustasi terhadap pelbagai tekanan dan olok-olok dari semua pihak.
Baca Juga: Polres Ponorogo Menghimbau Para Orangtua Agar Tidak Mengijinkan Anak Dibawah Umur Naik Motor
Ia merasa penghakiman publik kepadanya sebagai terdakwa perkara pembunuhan jauh luar biasa daripada terdakwa pembunuhan lain.