Beritasenator.com. Kasus pembunuhan Brigadir J telah mendekati babak akhir persidangan. Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya memberikan jawaban atas duplik dari JPU.
Tim kuasa hukum dari terdakwa Ferdy Sambo meminta Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat beragendakan pembacaan duplik.
Baca Juga: JPU Menyampaikan Tuntutannya Kepada 6 Pelaku Obstruction of Justice Dalam Kasus Sambo
Pengacara Sambo, Arman Hanis menuturkan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan.
Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Kedua, menolak seluruh dalil replik dari JPU.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Pledoi Ferdy Sambo Merasa Di Hakimi Masa Dan Membantah Membunuh Brigadir J
Tim kuasa hukum Sambo menyampaikan tanggapannya atas replik Jaksa, misalnya tanggapan terkait Ferdy Sambo memberikan tambahan amunisi 1 butir kotak peluru.
Tanggapan atas konsistensinya penuntut umum dalam menentukan motif terdakwa yakni ikut melakukan penembakan terhadap korban. Adanya skenario tembak-menembak pada saksi Richard Eliezer atau Bharada E di rumah Saguling, tanggapan atas ketidakmampuan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan senjata api jenis HS.

Tim kuasa hukum mengungkapkan ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan untuk membuktikan penggunaan sarung tangan warna hitam. "Tanggapan tentang terdakwa Ferdy Sambo tak pernah merencanakan penembakan ataupun persiapan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Mengatakan Ada Jenderal Bintang Satu Kasak Kusuk Kasus Ferdy Sambo
Mengenai perusakan DVR CCTV yang dinilai tak terbukti dan tak berdasarkan hukum. Hal ini terkait sahnya hasil pemeriksaan lie detector atau poligraf tak menenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHAP.