Lukas Enembe Mengklaim Ada Janji Khusus Dari Ketua KPK

LBH
- Jumat, 3 Februari 2023 | 13:45 WIB
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri (Dok. KPK)
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri (Dok. KPK)

Beritasenator.com. Perkembangan perkara korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe memasuki cerita yang menarik. Klaim dari Lukas Enembe bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah membuat janji khusus.

Menanggapi klaim Lukas Enembe membuat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri. Lembaga antirasuah pun meluruskan hal tersebut.

Baca Juga: KPK Memeriksa Saksi Keterlibatan Lukas Enembe Dalam Penentuan Pemenang Proyek

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyataka tak ada janji khusus yang disampaikan Firli kepada Lukas Enembe. Pasalnya, pertemuan Firli dengan Lukas di Papua dilakukan secara terbuka.

"Poinnya adalah ketika disampaikan seolah-olah Lukas akan menagih janji Ketua KPK, ini perlu kami luruskan. Pertemuan di Papua, saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada Polda, BIN, Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," ujar Ali dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/2).

Ali mengakui di bagian persuratan KPK telah menerima tulisan tangan dari Lukas Enembe untuk Firli Bahuri. Namun, Ali tak paham maksud tim penasihat hukum Lukas Enembe soal janji Firli Bahuri di Papua.

Firli Bahuri meski merupakan Ketua KPK tak bisa mengambil keputusan sendiri termasuk saat mendatangi Lukas Enembe di Papua. Ali menegaskan keputusan lembaga antirasuah kolektif kolegial dengan persetujuan seluruh pimpinan.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

"Ada landasan hukumnya Pasal 13 KUHP ada landasannya. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," kata dia.

Editor: LBH

Terkini

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe

Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:34 WIB
X