Beritasenator.com -- Sengketa medis dokter yang digugat pasiennya cenderung semakin meningkat jumlahnya.
Masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan kedokteran cenderung dengan mudah menggugat dokter yang merawatnya.
Sengketa medis umumnya karena pasien tidap puas dengan pelayanan kesehatan yang diperolehnya, serta dipandang penyebabnya karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang merawatnya.
Dr drg Paulus Januar dari Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) menyampaikan pada webinar dalam rangka HUT ke 72 PDGI di Jakarta 23 Januari 2022.
Dikemukakannya, berdasarkan UU no 36/2009 tentang Kesehatan, dalam hal tenaga medis diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
BACA JUGA: Silahkan Kirim Rilis, Tapi Tidak Gratis, Klik ini
Dalam hal ini mediasi adalah cara mengatasi sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian para pihak dengan dibantu oleh mediator sebagai pihak netral yang membantu menfasilitasi.
Perundingan melalui mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa medis secara adil yang lebih efektif dan memuaskan dibanding berperkara di pengadilan.
Apalagi menurut data yang ada, sebagian besar sengketa medis bukan karena kelalaian dokter tetapi disebabkan karena permasalahan komunikasi.