Beritasenator.com. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Mario Dandy Satriyo (20) telah menjalani pemeriksaan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
KPK ingin menelusuri kepemilikan mobil mewah yang kerap dipamerkan Mario. Mario Dandy diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5). Anak Rafael Alun ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Di KTT G7 Presiden Joko Widodo Mengatakan Keraguan Komitmen Negara Maju
"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Mobil mewah yang sering dipamerkan Mario Dandy diketahui berjenis Rubicon berwarna hitam. Mobil itu pun telah disita penyidik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
KPK juga telah memeriksa tiga orang lainnya dari pihak swasta itu masing-masing bernama Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ali mengatakan ketiga saksi tersebut ditelusuri terkait perusahaan konsultan pajak yang didirikan oleh Rafael Alun.
Baca Juga: Manchester City Juara EPL 2022-2023. Arsenal Belum Waktunya Juara
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Ali.
Rafael Alun Trisambodo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai Rp 1,3 miliar.

Sementara anak Rafael, Mario Dandy, kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mario kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat ditanya awak media sebelum pemeriksaan pada Senin (22/5),Mario Dandy mengaku tak tahu sengkarut permasalahan ayahnya di KPK, baik terkait gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).