Polda Bali Meminta Imigrasi Untuk Mendeportasi Turis Yang Melanggar Lalu Lintas dan Memaki Polisi

LBH
- Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:49 WIB
Aksi bule pengendara Yamaha NMAX di Bali yang membentak polisi karena tidak terima dirazia.  (@undercover.id)
Aksi bule pengendara Yamaha NMAX di Bali yang membentak polisi karena tidak terima dirazia. (@undercover.id)

Beritasenator.com. Polda Bali meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas. Terlebih jika mereka sampai membentak polisi yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga: Linda Mengungkapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Berusaha Mengatur Penyulundupan Sabu Ke Indonesia

Permintaan itu menjadi respons Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra setelah anak buahnya dibentak oleh wisatawan asal Amerika.

“Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas seperti mengeluarkan kata-lata kasar. Atas dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi,” ujar Irjen Pol. Putu Jayan, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Drone Milik AS Ditembak Jatuh Rusia Di Laut Hitam Membuat AS Marah

Wisatawan asal Amerika diketahui tak mengenakan helm saat berkendara, serta tak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor. Namun, saat ditindak, wisatawan itu justru mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.

“Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelejen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu,” jelas Irjen Pol. Putu Jayan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soeta Menggagalkan Penyelundupan Kokain Cair

Selain itu, deportasi juga berlaku untuk WNA yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Bali, tentu dengan pertimbangan jenis pelanggaran dan berpedoman pada hukum yang berlaku.

Menurut Irjen Pol. Putu Jayan, deportasi merupakan langkah efektif untuk memberikan sanksi kepada WNA yang melanggar lalu lintas dan pelanggaran etika di Bali.

Bule di Bali ditilang karena tidak pakai baju dan helm
Bule di Bali ditilang karena tidak pakai baju dan helm

“Proses hukumnya kami lihat berat ringan seperti apa, kami akan lihat bersama. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana. Tetapi akan lebih efektif yang seperti itu, dideportasi,” tutup Irjen Pol. Putu Jayan.

Baca Juga: Polda Sumut Melakukan Penggrebekan Lokasi Judi dan Narkoba Di Deli Serdang

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rau Sugito menyatakan telah menerima laporan dari Polda Bali terkait permintaan penindakan tersebut. “Kami sudah tahu identitas yang bersangkutan, alamatnya. Kami masih lakukan pendalaman, untuk sementara itu dulu,” jelas Sugito.

Halaman:

Editor: LBH

Sumber: NTMC Polri

Terkini

Korea Utara Melakukan Simulasi Perang Nuklir

Senin, 20 Maret 2023 | 16:40 WIB
X